Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) berencana mengusulkan pemakzulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke DPRD Jabar. Usul pemakzulan diambil SP3JB setelah Dedi berkukuh mempertahankan kebijakan melarang kegiatan study tour atau karyawisata di sekolah-sekolah yang beroperasi di Jabar.
Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda mengatakan kebijakan itu berdampak negatif pada bisnis pariwisata di Jabar. Secara tidak langsung, menurut dia, Dedi juga melanggar isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Di situ (UU Pemda), ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi, ya bisa diajukan pemakzulan," ujar Herdi kepada wartawan, Senin (25/8).
Pasal yang dimaksud Herdi ialah Pasal 76 huruf b UU Pemda. Pada pasal itu disebutkan larangan bagi kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta (DPR RI), ke komisi terkait. Nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD provinsi," jelas Herdi.
Kebijakan larangan study tour ditetapkan Dedi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Berlaku sejak Maret lalu, Dedi menyebut langkah itu diambil untuk meringankan beban finansial orangtua dan menghindari risiko kecelakaan pada siswa.
SP3JB mengklaim ada sebanyak 2.552 pekerja pada sektor transportasi pariwisata di Jabar yang kehilangan pekerjaan alias jadi pengangguran gara-gara kebijakan larangan study tour.
Selain di sektor transportasi pariwisata, kebijakan itu juga berdampak pada sektor jasa boga, catering dan para pelaku UMKM. Ada sekitar 45 ribu UMKM, 96 perusahaan bus pariwisata dan 76 travel perjalanan turut yang merugi karena terdampak larangan tersebut.
Bagaimana respons Dedi?
Dedi Mulyadi merespons usul pemakzulan yang diwacanakan SP3JB dengan dingin. "Enggak usah dikomentari, ya," ujar Dedi kepada wartawan di Bandung, Selasa (26/8) lalu.
Dedi sudah menegaskan tak akan mencabut larangan study tour. Pernyataan itu ia ungkapkan merespon aksi unjuk rasa SP3JB di Bandung, belum lama ini.
"Yang dilarang adalah kegiatan studi tur. Demonstrasi itu menunjukkan dengan jelas kegiatan studi tur itu sebenarnya kegiatan piknik, kegiatan rekreasi. Bisa dibuktikan yang demonstrasi para pelaku jasa kepariwisataan," kata Dedi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (kanan). /Foto Instagram @ono_surono
Apa tanggapan DPRD Jabar?
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono meminta SP3JB melengkapi data kerugian yang dirasakan masyarakat karena kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Dedi. Sejauh ini, Ono melihat tak ada aturan yang dilanggar Dedi.
"Kita mengharapkan ada informasi yang lengkap juga ditujukan kepada DPRD. Kalau itu (data dilengkapi) dilakukan, paling tidak DPRD bisa merespons itu dengan mendiskusikan ini kepada OPD yang bersangkutan," kata Ono seperti dikutip dari CNN.
DPRD, kata Ono, berencana menggelar audiensi bersama SP3JB. Surat audiensi telah diterima oleh Ketua DPRD. Ia berpendapat wacana pemakzulan muncul lantaran perbedaan persepsi antara Dedi dan pelaku pariwisata di Jabar.
"Gubernur sikapnya tidak mau memperberat orang tua. Di sisi lain, pekerja (pariwisata) juga banyak yang bangkrut, banyak yang rugi. Kan gitu? Nah, ini tidak akan ketemu-ketemu," ujar Ono.
Bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah?
Proses pemakzulan kepala daerah di Indonesia melalui dua tahapan utama. Pertama, DPRD mengajukan usulan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan kepala daerah. Usulan itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD dengan kuorum dan persetujuan anggota yang jelas.
Kedua, MA memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari, dengan putusan yang bersifat final. Jika MA menyatakan pendapat DPRD benar, maka usulan pemberhentian diajukan ke presiden (untuk gubernur) atau menteri (untuk bupati/wali kota) untuk diteruskan pemecatan.
Adapun, syarat pemakzulan kepala daerah atau alasan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, semisal berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, atau dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan kepala daerah.