Pemuda Muhammadiyah DIY desak Polri usut Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah

Polri didesak untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

Andi Pangerang Hasanuddin. Foto Youtube/ngopi bareng

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta bereaksi keras atas ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi Pangerang Hasanuddin melalui Facebook. Mereka pun mendesak Polri untuk segera mengusutnya.

"Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata pernyataan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rilisnya, Senin (24/4).  

Pemuda Muhammadiyah DIY itu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.

"Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan meinta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1X24 jam sejak surat ini dirilis," tulis rilis tersebut. 

Selain itu, mereka juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang menurut Pemuda Muhammadiyah telah berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.