sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemuda Muhammadiyah DIY desak Polri usut Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah

Polri didesak untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 24 Apr 2023 18:50 WIB
Pemuda Muhammadiyah DIY desak Polri usut Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta bereaksi keras atas ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi Pangerang Hasanuddin melalui Facebook. Mereka pun mendesak Polri untuk segera mengusutnya.

"Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata pernyataan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rilisnya, Senin (24/4).  

Pemuda Muhammadiyah DIY itu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.

"Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan meinta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1X24 jam sejak surat ini dirilis," tulis rilis tersebut. 

Selain itu, mereka juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang menurut Pemuda Muhammadiyah telah berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. 

"Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya melanggar tata aturan sebagai ASN."

Dalam tuntutan lain, mereka mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

"PW PM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan saudara APH ke Polda di wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuha nwarga Muhammadiyah," tutup rilis tersebut.

Sponsored

Perkara ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang dikomentari dua peneliti BRIN, yakni Profesor Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

Thomas menuliskan komentar terkait perbedaan penentuan Idulfitri 1444 H. "Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulisnya.

Pernyataan Thomas ditanggapi Andi melalui akun AP Hasanuddin. Ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian komentar Andi.

Komentar tersebut kemudian viral dan menuai beragam respons. Salah satunya, dari Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod, yang mengecam perilaku Andi.

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri, Gus Menag @YaqutCQoumas, Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Ma'mun seperti dikutip dari akun Twitter @mamunmurod_, Senin (24/4).

Berita Lainnya
×
tekid