Penangkapan Sadikin, oknum BPK perpanjangan tangan aliran dana korupsi BAKTI Kominfo

Tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi (kanan) saat membeberkan penangkapan Sadikin. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sadikin diduga terkait aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penangkapan Sadikin berangkat dari keterangan di persidangan dan hasil penyidikan. Maka dari itu, penyidik kemudian melengkapi alat bukti yang ada dan memastikan keterangan di persidangan pun relevan.

“Benar, kemarin pada hari Sabtu (14/10), pada 09.00 WIB tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan penangkapan upaya paksa kepada SDK,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (16/1).

Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.