Penasihat hukum Sambo-Putri akan hadirkan saksi meringankan terdakwa

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana.

Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang dalam konferensi pers tim kuasa hukum Ferdy Sambo-Putro Candrawathi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).Alinea.id/Gempita Surya/dokumentasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (27/12). Sidang juga menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penasihat hukum Sambo-Putri Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang akademisi sebagai saksi  yang menguntungkan terdakwa dan dapat membantu terdakwa ketika di persidangan (a de charge), yakni ahli pidana dengan keilmuan dalam taraf profesor.

"Hari ini, Kami menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana. Semuanya untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan," ujarnya.