sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penasihat hukum Sambo-Putri akan hadirkan saksi meringankan terdakwa

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Des 2022 09:19 WIB
Penasihat hukum Sambo-Putri akan hadirkan saksi meringankan terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (27/12). Sidang juga menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penasihat hukum Sambo-Putri Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang akademisi sebagai saksi  yang menguntungkan terdakwa dan dapat membantu terdakwa ketika di persidangan (a de charge), yakni ahli pidana dengan keilmuan dalam taraf profesor.

"Hari ini, Kami menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana. Semuanya untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan," ujarnya.

Kemarin, para saksi a de charge telah hadir dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer. Para saksi adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, guru besar filsafat moral Romo Franz Magnis Suseno, dan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie. 

Saksi Reza menilai jiwa korsa yang dimiliki oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Eliezer sebagai anggota Polri menyimpang. Reza menjelaskan, dalam institusi Polri terdapat instrumen yang sangat vital, penting, dan krusial yang harus dimiliki setiap personel yakni jiwa korsa.

Namun berdasarkan studi yang kian berkembang, kata dia, terdapat jiwa korsa yang muncul dalam bentuk yang menyimpang. Bentuk itu dinamakan sebagai kode senyap atau code of silent. 

Sponsored

Bentuk penyimpangan itu seperti menutup-nutupi penyimpangan sejawat atau tidak mengoreksi siapa pun yang memberi perintah.

Sementara menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Eliezer adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus ini, Eliezer mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Romo Magnis mengatakan budaya 'laksanakan' di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Eliezer tidak menolak perintah tersebut.

Romo Magnis menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Eliezer adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Eliezer tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.

Selain keduanya, Liza juga turut bersaksi dan mengutarakan bahwa Eliezer memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang cukup tinggi. Hal itu berangkat dari hasil tes MNPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). 

Liza juga melakukan penilaian terhadap gestur Richard Eliezer dan wawancara terhadap orang tuanya. Liza menyebut hasil tes menunjukkan bahwa Eliezer memiliki tingkat kejujuran yang cukup tinggi.

Jika ditilik dari hasil serangkaian tes yang dilakukan, kata dia, Eliezer juga memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Berita Lainnya
×
tekid