Penetapan tarif MRT hingga sebesar Rp14.000, timbulkan polemik

Penetapan tarif tersebut, tidak sesuai prosedur lantaran hanya disepakati Anies bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Petugas mengecek data penumpang yang akan menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3)./Antara Foto

Penetapan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga hingga sebesar Rp14.000 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik banyak pihak.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Ia menilai penetapan tarif tersebut tidak sesuai prosedur lantaran hanya disepakati Anies bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Pada pertemuan tertutup, Selasa (26/3) kemarin, keduanya menyepakati besaran tarif MRT di rentang Rp3.500 terendah dan tarif maksimal sebesar Rp14.000.

Menurut Taufik, besaran itu tidak sesuai dengan keputusan rapat pimpinan gabungan yang digelar DPRD DKI bersama tim perumusan tarif MRT dan LRT, Senin (25/3). Dalam forum itu kedua belah pihak menyepakati tarif MRT rata-rata sebesar Rp8.500, sedangkan tarif rata-rata LRT sebesar Rp5.000.

"Mekanisme penetapan tarif ini harus dilalui secara betul. Saran saya, karena itu tidak sesuai dengan tata tertib DPRD, maka harus dikembalikan lagi ke rapat pimpinan," ujar politikus Partai Gerindra itu.