Pengacara: Ahok sebut Kamaruddin telah menyampaikan fitnah

Kamaruddin dianggap membuat publik memandang hubungan Ahok dan sang istri berawal dari perselingkuhan.

Basuki Tjahaja Purnama. facebook.com/AhokBTP.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya menegaskan, pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak adalah fitnah, serta pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Ahok, Ramzi, mengatakan, pernyataan Kamaruddin memiliki dampak pada Ahok. Kamaruddin dianggap membuat publik memandang hubungan Ahok dan sang istri berawal dari perselingkuhan.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).

Ramzi menyebut, Ahok juga telah berkonsultasi dengan dirinya untuk memastikan pernyataan tersebut mengandung tindak pidana. Ia juga telah memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada BTP dan keluarga. Apabila tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, maka pihaknya akan membuat laporan polisi pada Rabu (27/7).

"Betul (Ahok merespons) dan menanyakan apakah ini merupakan tindak pidana? Ya betul, makanya saya memberikan waktu 2x24 jam untuk meminta maaf," ujar Ramzi.