Pengacara Richard Eliezer tegaskan status justice collaborator kliennya

Apalagi pada persidangan, Richard beberapa kali berani mengungkapkan peristiwa keji itu.

Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Foto YouTube Kompas TV

Pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, menegaskan status justice collaborator terhadap sang klien sudah nyata adanya. Oeh karena itu, ketua tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer menunjukkan jaksa tidak konsisten dalam perkara ini.

Ronny menjelaskan, Richard dalam beberapa kali persidangan berani mengungkapkan peristiwa keji yang diotaki oleh atasannya itu, Ferdy Sambo, mantan Kepada Divisi Profesi dan Keamanan Polri.

"Bahwa uraian yang diajukan penuntut umum sesungguhnya tidak konsisten," kata Ronny dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

Menurutnya, jaksa mengalami situasi dilema yuridis atau tengah mengalami kegalauan karena kliennya sudah membuat perkara menjadi terang. Namun di sisi lain, kejujuran tersebut oleh penuntut umum diganjar dengan tuntutan hukuman yang berat. Sehingga seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama, karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi.

"Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator," ujarnya.