sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Richard Eliezer tegaskan status justice collaborator kliennya

Apalagi pada persidangan, Richard beberapa kali berani mengungkapkan peristiwa keji itu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Feb 2023 17:00 WIB
Pengacara Richard Eliezer tegaskan status justice collaborator kliennya

Pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, menegaskan status justice collaborator terhadap sang klien sudah nyata adanya. Oeh karena itu, ketua tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer menunjukkan jaksa tidak konsisten dalam perkara ini.

Ronny menjelaskan, Richard dalam beberapa kali persidangan berani mengungkapkan peristiwa keji yang diotaki oleh atasannya itu, Ferdy Sambo, mantan Kepada Divisi Profesi dan Keamanan Polri.

"Bahwa uraian yang diajukan penuntut umum sesungguhnya tidak konsisten," kata Ronny dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

Menurutnya, jaksa mengalami situasi dilema yuridis atau tengah mengalami kegalauan karena kliennya sudah membuat perkara menjadi terang. Namun di sisi lain, kejujuran tersebut oleh penuntut umum diganjar dengan tuntutan hukuman yang berat. Sehingga seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama, karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi.

"Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator," ujarnya.

Maka dari itu, duplik yang disampaikan, kuasa hukum Eliezer meminta hakim untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada Rabu 31 Januari 2023. Ia juga berharap hakim dapat mengabulkan nota pembelaan (Pleidoi).

Pledoi itu berbunyi, hakim dapat menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Selai itu, hakim dapat menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga diharapkan dapat memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Terakhir, hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Richard.

Sponsored

Hal ini dipertegas dalam nota kesepakatan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK- 005/1.DIV4.2/LPSK/IV/2016, NOMOR: KEP-212/A/JA/04/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 19 April 2016. Dalam Pasal 3 Huruf a angka 10 Ruang Lingkup Nota Kesepakatan Ini meliputi; “Perlindungan dilakukan pada saksi dan korban tindak pidana”, “tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya” dan dipertegas pada huruf b angka 4 menyatakan; “pelaksanaan perlindungan tertuju pada, saksi pelaku yang bekerjasama” (justice collaborator). 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang merekomendasikan status JC kepada Bharada E telah lupa, bahwasannya belum ada penetapan hakim atas hal tersebut.

"Belum ada penetapan hakim (status justice collaborator). Jadi yang menetapkan JC itu hakim," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis (19/1).

Baginya, jaksa hanya menjalankan tugas untuk memberikan penuntutan sesuai fakta hukum yang ada. Sisanya, diserahkan pada vonis ataupun putusan hukum di kemudian hari untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK maupun suara publik.

"Kalau LPSK enggak masuk (rekomendasi JC) mungkin gak segitu (12 tahun tuntutan)," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid