Pengadilan perintahkan KPK lanjutkan skandal Bank Century

KPK diharapkan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century.

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono saat memberi sambutan di Bank Indonesia./Antara Foto

Lama tidak ada kabarnya, kasus Bank Century kembali dilanjutkan atas perintah pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century. 

Kembalinya dibuka kasus Bank Century setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Maka, tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century. 

Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Rinciannya adalah: Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan nama lain.

"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK, kata Boyamin seperti dikutip Antara.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.