Pengakuan Aulia Kesuma, utang miliaran rupiah disuruh suami

Nama Edi Candra Purnama disebut telah diblokir oleh pihak bank. Karena itu, tidak bisa mengajukan pinjaman.

Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana saat jumpa pers di Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Aulia Kesuma menyebut utang atas nama dirinya hingga mencapai miliaran rupiah di beberapa bank karena disuruh sang suami, Edi Candra Purnama atau biasa dipanggil Pupung Sadili (54). Demikian pengakuan wanita berusia 35 tahun itu kepada polisi saat menjalani pemeriksaan.

Tak hanya ke bank, Aulia mengatakan, dirinya juga meminjam sejumlah uang ke lembaga pinjaman. Aulia mengaku, dirinya berani meminjam uang ke beberapa lembaga sampai miliaran rupiah karena ada perintah dari sang suami.

Edi Candra, menurut Aulia Kesuma, tak bisa meminjam uang lagi kepada bank atau lembaga pinjaman lainnya karena memiliki catatan riwayat yang buruk. Oleh pihak bank, nama Edi Candra Purnama telah diblokir. Karena itu, peminjaman uang diiajukan menggunakan nama Aulia Kesuma. 

“Utangnya atas nama saya, karena Pak Edi tidak bisa mengajukan pengajuan bank karena namanya sudah di blacklist di bank,” kata Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/9).

Aulia mengaku, pengajuan kali pertama atas namanya dilakukan ke Bank Mandiri dengan peminjaman uang sebesar Rp700 juta. Utang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu selama lima tahun. Saat angsuran berjalan, suaminya Edi enggan membayar tagihan utangnya.