Pengamat sebut Bripda Randy patut dipecat secara tidak hormat

Seharusnya, polisi harus memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. 

Dr Edi Saputra Hasibuan S.H., M.H, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompalnas). Foto Antara

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ini tengah mendekam di hotel prodeo Polda Jatim. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena meminta pacarnya yakni Novia Widyasari Rahayu (23) melakukan aborsi sebanyak dua kali, hingga Novia nekat melakukan bunuh diri di atas pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. 

Pengamat Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyebut, atas perbuatan Randy, sudah sepatutnya Polri memecatnya secara tidak terhormat. 

"Rekomendasikan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Tidak layak menjadi anggota polisi seperti itu, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Edi saat dihubungi, Senin (6/11). 

Edi berharap, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur menerapkan langkah-langkah tegas untuk mengusut kasus tersebut. 

"Karena menurunkan harkat martabat kepolisian di tengah masyarakat. Itulah pasti, apa yang dilakukannya (Bripda Randy) telah menurunkan citra dan martabat dan kehormatan kepolisian di tengah masyarakat," ucap Edi.