Penganiayaan David Ozora, PN Jaksel upayakan diversi AG pekan depan

Ini sesuai Pasal 52 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

PN Jaksel mengupayakan penyelesaikan kasus penganiayaan David Ozora atas anak AG melalui diversi pada pekan depan. Google Maps/Fathonie Abdullah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas anak AG dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang dilimpahkan pada Jumat (24/3). Bahkan, menunjuk Saut Pasaribu sebagai hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. 

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Djuyamto melanjutkan, Saut telah menetapkan tahapan diversi. Ini sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Hakim tunggal menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menahan AG, pelaku anak penganiayaan David Ozora, di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora.