Pengembalian uang tak gugurkan pidana Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi telah menyerahkan seluruh uang yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pengembalian uang Rp40 miliar oleh tersangka kasus BTS, Achsanul Qosasi, tak menggugurkan tindak pidana yang menjeratnya. Dokumentasi Kejagung

Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi, kembali menyerahkan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlahnya mencapai US619.000 atau sekitar Rp9,585 miliar. Dengan demikian, total uang yang diserahkan mencapai US$2,64 juta atau setara Rp40 miliar, nilai yang sama yang diterimanya dari pengusaha pemenang tender proyek tersebut.

Uang tersebut diterimanya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy kala itu, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel di Jakarta, 19 Juli 2022. Duit diterima Achsanul via perantara bernama Sadikin Rusli.

"Kami telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar US$619.000 dari tersangka AQ. Sehingga, total penyerahan uang tersebut senilai US$2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Selasa (21/11).

Penyerahan uang tersebut diduga untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas megaproyek BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Sebelum dinonaktifkan, Achsanul adalah anggota III BPK, di mana Kominfo menjadi salah satu objek tugas dan wewenangnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G," jelas Ketut.