Pengetatan PPKM mikro berlaku hari ini, Tito beri 3 instruksi ke pemda

Mendagri kembali menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM mikro tekan penularan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberi salam pada sejumlah pejabat saat tiba di Griya Agung Palembang, Sumsel, Sabtu (21/3).Foto Antara/Feny Selly/pras.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia pun meminta pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan tiga indikator PPKM mikro.

Pertama, pemda mengadakan rapat koordinasi forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) secara bertingkat. Rapat perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing untuk menyamakan strategi penanganan Covid-19.

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (21/6) malam.

Kedua, pemda membuat surat edaran dengan paparan substansi PPKM mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Sebab, pemda dianggap lebih memahami situasi di wilayahnya tersebut. “Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Tito.

Ketiga, pemda perlu membentuk posko pencegahan Covid-19 di tingkat kelurahan/desa sampai RT dan RW. Keberadaan posko menjadi ukuran PPKM mikro telah berjalan. “Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujar Tito.