Penggeledahan di kantor PDIP gagal akibat UU KPK baru

Upaya penggeledahan dan penyegelan sebaiknya tak diumumkan kepada publik.

Pemohon uji formil UU KPK Erry Riyana Hardjapamekas bersiap mengikuti uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Antara Foto

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan gagalnya penggeledahan yang hendak dilakukan KPK beberapa waktu lalu di kantor PDI Perjuangan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK membawa kerugian dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Ini membuktikan bahwa 13 hari proses pengundangan undang-undang itu (UU KPK hasil revisi) menghasilkan ketidakjelasan hukum. Ini yang merugikan KPK," kata Erry di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Ia menambahkan, urung dilaksanakannya penggeledahan itu setalah operasi tangkap tangan (OTT) karena terhambat persetujuan Dewan Pengawas KPK, yang hingga kini belum memiliki standar operasional prosedur atau SOP dalam tugasnya. Selain itu, dia mengatakan penggeledahan semestinya tidak diumumkan.

Pada Kamis (9/1) kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat tertutup rapat. Diduga, penutupan karena ada informasi yang beredar sebelumnya bahwa tim Satgas Penindakan KPK berencana menggeledah salah satu ruangan di kantor tersebut.

"Penggeledahan tidak boleh diumumkan. Penggeledahan, ya dilakukan sekonyong-konyong tanpa orang yang akan digeledah tahu. Kalau tahu, ya mereka siap-siap dong," ujar Erry.