IMB dan Amdal dihapus, konservasi sampai pemukiman terancam

Dikhawatirkan kerusakan lingkungan bisa semakin parah jika Amdal dan IMB dihapus.

Pekerja menggarap pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Pemerintah berencana menghapus kewajiba Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi. ANTARA FOTO

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Dwi Sawung, mengatakan penghapusan syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat mengancam kehidupan masyarakat. 

Seperti diketahui, penghapusan kedua syarat itu diwacanakan untuk mempermudah jalannya investasi masuk ke Indonesia. Namun akibatnya, bisa mengancam wilayah konservasi yang selama ini justru dilindungi. Selain itu, juga mengancam daerah rawan bencana, pemukiman dan pertanian. 

“Tiba-tiba nanti bisa saja dia (pemerintah) taruh industri atau pabrik demi melancarkan investasi atau infrastruktur. L angsung saja bisa dibangun tanpa mempertimbangkan keselamatan publik dan lingkungan hidup,” kata Dwi kepada Alinea.id di Jakarta, Rabu (13/11).

Untuk saat ini saja, kata Dwi, di mana masih ada syarat IMB dan Amdal yang berlaku, masih banyak investasi yang justru menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila IMB dan Amdal dihapus, maka dikhawatirkan kerusakan lingkungan bisa semakin parah.

Selain itu, Dwi mengatakan, kebijakan penghapusan IMB dan Amdal jika benar-benar diterapkan pemerintah, maka akan melanggar regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.