Anggota DPR: Pengunduran diri Rektor UI momen pembatalan PP 75/2021

Langkah pengunduran diri tersebut, diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi.

Anggota BKSAP DPR RI Himmatul Aliyah. Foto: dpr.go.id/Mentari/mr

Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengapresiasi pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI.

Menurutnya, pengunduran diri Ari harus menjadi momentum untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.

"Ini merupakan langkah yang baik di tengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," kata Himmatul dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (23/7).

Dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata dia.