Pengusutan pemberhentian Endar Priantoro berproses di Dewas KPK dan Ombudsman 

Proses pengusutan dugaan permasalahan pemberhentian Endar diharapkan tak saling tumpang tindih.

Pengusutan pemberhentian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kini berproses di dua lembaga, Dewas KPK dan Ombusman RI. Facebook/Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan malaadministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI itu kini tengah berproses di kedua lembaga tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berharap proses pengusutan dugaan permasalahan dalam pemberhentian Endar tak saling tumpang tindih.

"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga. Ini yang sedang kami pelajari," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Alex menyampaikan, proses pengusutan pemberhentian Endar telah terlebih dahulu bergulir di Dewas. Kelima pimpinan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, telah dimintai keterangan oleh Dewas terkait hal tersebut.

Ia berharap Dewas dapat segera mengumumkan hasil tindak lanjut tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Brigjen Endar.