sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusutan pemberhentian Endar Priantoro berproses di Dewas KPK dan Ombudsman 

Proses pengusutan dugaan permasalahan pemberhentian Endar diharapkan tak saling tumpang tindih.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 18 Mei 2023 14:11 WIB
Pengusutan pemberhentian Endar Priantoro berproses di Dewas KPK dan Ombudsman 

Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan malaadministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI itu kini tengah berproses di kedua lembaga tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berharap proses pengusutan dugaan permasalahan dalam pemberhentian Endar tak saling tumpang tindih.

"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga. Ini yang sedang kami pelajari," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Alex menyampaikan, proses pengusutan pemberhentian Endar telah terlebih dahulu bergulir di Dewas. Kelima pimpinan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, telah dimintai keterangan oleh Dewas terkait hal tersebut.

Ia berharap Dewas dapat segera mengumumkan hasil tindak lanjut tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Brigjen Endar. 

"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," tutur Alex.

Di sisi lain, Alex menyebut, KPK tengah mempelajari laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar. Ia mengklaim telah menyurati Ombudsman perihal laporan tersebut.

Apabila diperlukan, ujar Alex, pimpinan KPK bakal hadir untuk memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar.

Sponsored

"Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum, bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," ujarnya.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Keputusan itu disebut merupakan kesepakatan kolektif lima pimpinan KPK.

Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai, keputusan pemberhentiannya janggal karena hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar tidak menerima informasi pemberhentiannya.

Berita Lainnya
×
tekid