Penimbunan dan permainan harga alkes, 37 tersangka diproses hukum

19 tersangka telah ditetapkan dari total delapan perkara. Di mana, enam tersangka di antaranya merupakan pelaku pemalsuan tabung oksigen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika. Foto humas.polri.go.id

Bareskrim Polri telah melakukan penindakan perkara penimbunan, permainan harga dan pemalsuan tabung oksigen, hingga obat bagi pasien Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan, 19 tersangka telah ditetapkan dari total delapan perkara. Di mana, enam tersangka di antaranya merupakan pelaku pemalsuan tabung oksigen.

“Mereka mengubah tabung apar untuk memadamkan kebakaran menjadi tabung oksigen,” kata Helmy dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/7).

Enam tersangka, kata Helmy, telah menjual 190 tabung ke masyarakat. Mereka menjual dengan kisaran harga Rp2-Rp3 juta.

“Tersangka membeli tabung itu dengan harga Rp700.000 dan menjual dengan harga yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.