sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penimbunan dan permainan harga alkes, 37 tersangka diproses hukum

19 tersangka telah ditetapkan dari total delapan perkara. Di mana, enam tersangka di antaranya merupakan pelaku pemalsuan tabung oksigen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Jul 2021 16:35 WIB
Penimbunan dan permainan harga alkes, 37 tersangka diproses hukum

Bareskrim Polri telah melakukan penindakan perkara penimbunan, permainan harga dan pemalsuan tabung oksigen, hingga obat bagi pasien Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan, 19 tersangka telah ditetapkan dari total delapan perkara. Di mana, enam tersangka di antaranya merupakan pelaku pemalsuan tabung oksigen.

“Mereka mengubah tabung apar untuk memadamkan kebakaran menjadi tabung oksigen,” kata Helmy dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/7).

Enam tersangka, kata Helmy, telah menjual 190 tabung ke masyarakat. Mereka menjual dengan kisaran harga Rp2-Rp3 juta.

“Tersangka membeli tabung itu dengan harga Rp700.000 dan menjual dengan harga yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.

Sementara, 13 tersangka lainnya merupakan pelaku permainan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET). Belasan tersangka tersebut di antaranya menimbun dan menaikkan harga obat jenis Ivermectim dan Azithromycin.

“Kami mengamankan barang bukti 365.876 tablet obat berbagai macam jenis terapi Covid-19,” tutur Helmy.

Para tersangka dikenakan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sponsored

Dengan begitu, secara total penindakan seluruh jajaran kepolisian telah memproses 33 kasus dengan 37 tersangka. Dari seluruh penindakan itu, barang bukti obat dan tabung oksigen akan didistribusikan kembali ke masyarakat melalui distributor resmi.

Berita Lainnya
×
tekid