Penumpang pesawat wajib instal PeduliLindungi

Ketentuan ini dilakukan karena data kesehatan, seperti sudah divaksin dan hasil tes Covid-19 telah diintegrasikan ke PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi. Foto Antara/Zabur Karuru

Pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes usap (swab) PCR atau antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Tujuannya, memastikan keamanan setiap penumpang serta menekan laju penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk mengecek kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi atau nomor NIK di gerai lapor masuk (counter check-in) per Minggu (4/7). Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik (hardcopy).

"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Seluruh data penumpang tentang telah divaksin dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan aman di mahadata Kemenkes, New All Record (NAR). Mahadata NAR tersebut terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang sudah berjalan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dia mengingatkan, hanya hasil tes usap PCR/antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Hingga kini, sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR.