Penyebar hoax MK terancam 4 tahun penjara

Tersangka menyebarluaskan konten hoaks lantaran tidak terima dengan keputusan MK.

Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7) pukul 18.00 WIB di Kembangan Jakarta Barat. / Antara Foto

Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7) pukul 18.00 WIB di Kembangan Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka berasal dari Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terbukti telah menyebarkan hoaks di grup Whatsapp.

"Tersangka telah menyebarkan konten berisi berita bohong terkait pencemaran nama baik MK di lima grup WA," kata Dedi, Kamis (4/7).

Menurut Dedi, konten yang disebarkan tersangka TFQ menyatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah permainan untuk memenangkan kelompok tertentu. Tersangka sendiri merupakan pendukung paslon yang tidak memenangkan pemilihan presiden.

“Kepada penyidik tersangka mengaku menyebarkan konten tersebut lantaran tidak terima dengan hasil putusan MK,” ucap Dedi.