Penyelenggara pilkada perlu siapkan SOP khusus

Akan lebih baik jika penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu menyiapkan aktivitas berkumpul dengan skala terbatas.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (keempat kanan) dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio (ketiga kanan) berfoto bersama pendukungnya saat menghadiri deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/2).Foto Antara/Abriawan Abhe/wsj.

Keberadaan pandemi coronavirus atau Covid-19 di Tanah Air diprediksi akan mengganggu hajatan Pilkada Serentak 2020. Oleh karenanya ada dorongan untuk KPU membuat skema khusus atau mengambil opsi menunda pilkada.

Merespons hal tersebut, Anggota DPR Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan penundaan kontestasi pilkada belum diperlukan. Ada baiknya pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya kira kita belum perlu buru-buru memutuskan, apakah Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 23 September kita tunda atau tidak," kata Doli saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Doli lebih sepakat agar tahapan yang sudah ditetapkan terus berjalan saja. Akan tetapi, menekankan aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang.

Akan lebih baik jika penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu menyiapkan aktivitas berkumpul dengan skala terbatas dan ada pembagian termin. Kemudian, membuat SOP khusus dalam pelaksanaan pilkada tahun ini.