Penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Jaksa menilai, anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Foto Antara.

Terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai, anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis, selama satu  tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang yang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ronny dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai, Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat terhadap penyidik senior KPK itu. Perbuatan Ronny dianggap melanggar  Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.