Penyidik didesak kenakan Alex Noerdin pasal TPPU
Sangkaan pasal TPPU dianggap dapat membantu pelacakan aset.
Tim penelusuran aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengaku tengah menelusuri aset tersangka Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih menuturkan, belum ada aset yang disita dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih menelusuri aset milik tersangka Alex Noerdin dan tersangka Muddai Madang.
“Masih ditelusuri asetnya,” kata Viktor saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/10).
Sementara, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penyidik seharusnya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Alex Noerdin. Pasalnya, selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel, dia meraup keuntungan pribadi berkali-kali.
“Harus dikenakan Pasal TPPU karena uang hasil korupsi itu untuk bancakan (bagi-bagi),” ujar Boyamin saat dihubungi.