sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik didesak kenakan Alex Noerdin pasal TPPU

Sangkaan pasal TPPU dianggap dapat membantu pelacakan aset.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 04 Okt 2021 14:29 WIB
 Penyidik didesak kenakan Alex Noerdin pasal TPPU

Tim penelusuran aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengaku tengah menelusuri aset tersangka Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih menuturkan, belum ada aset yang disita dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih menelusuri aset milik tersangka Alex Noerdin dan tersangka Muddai Madang.

“Masih ditelusuri asetnya,” kata Viktor saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/10).

Sementara, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  mengatakan, penyidik seharusnya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Alex Noerdin. Pasalnya, selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel, dia meraup keuntungan pribadi berkali-kali.

Sponsored

“Harus dikenakan Pasal TPPU karena uang hasil korupsi itu untuk bancakan (bagi-bagi),” ujar Boyamin saat dihubungi.

Dibeberkan Boyamin, sangkaan pasal TPPU juga akan membantu penyidik mencari aset para tersangka. Hal itu dikarenakan uang hasil korupsi sudah dibagi-bagi dan pastinya telah digunakan oleh para tersangka.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga merupakan tersangka korupsi PDPDE Sumsel yang tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Laonma PL Tobing tengah menjalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang atas kasus korupsi hibah bansos Sumsel.

Berita Lainnya
×
tekid