Penyidik KPK cecar Komisioner KPU soal PAW Harun Masiku

Viryan mengaku menolak pengajuan caleg yang dilayangkan oleh PDIP.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meladeni pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK soal PAW Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1), Foto Alinea.id/Achmad al Fikri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengaku telah didalami proses penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Yang didalami) seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Dalam proses itu, Viryan menegaskan pihaknya menolak pengajuan caleg yang dilayangkan oleh PDIP, termasuk Wahyu Setiawan, tersangka dalam perkara PAW ini.

"Itu hal yang sudah lazim, dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang, bahwa kalau terkait dengan Penggantian Antar Waktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," terang Viryan.

Selain Viryan, Ketua KPU Arief Budiman juga dipanggil oleh penyidik. Namun, Arief masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.