sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK cecar Komisioner KPU soal PAW Harun Masiku

Viryan mengaku menolak pengajuan caleg yang dilayangkan oleh PDIP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Jan 2020 15:05 WIB
Penyidik KPK cecar Komisioner KPU soal PAW Harun Masiku

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengaku telah didalami proses penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Yang didalami) seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Dalam proses itu, Viryan menegaskan pihaknya menolak pengajuan caleg yang dilayangkan oleh PDIP, termasuk Wahyu Setiawan, tersangka dalam perkara PAW ini.

"Itu hal yang sudah lazim, dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang, bahwa kalau terkait dengan Penggantian Antar Waktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," terang Viryan.

Selain Viryan, Ketua KPU Arief Budiman juga dipanggil oleh penyidik. Namun, Arief masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1). Bersama Wahyu, eks caleg PDIP Harun Masiku, dan koleganya yakni Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Disebutkan, permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid