Penyidikan kasus Novel, Polda Metro pelajari temuan Ombudsman

Polda Metro Jaya akan menjawab temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi penyidikan kasus Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk mempelajari temuan Ombudsman RI, terkait dugaan maladministrasi penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan menepati proses perbaikan maladministrasi tersebut, sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yaitu 30 hari setelah diserahkan ke kepolisian.

"Kemarin kan sudah diserahkan oleh Ombudsman ke Polda Metro Jaya, diterima Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah). Nanti akan dipelajari temuannya apa, nanti akan dijawab dalam waktu 30 hari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya, komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, mengungkapkan ada 4 maladministrasi yang dilakukan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus Novel Baswedan.

"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan, wawancara, pemeriksaan TKP, dan pemeriksaan dokumen, dan dari situ kami menemukan beberapa fakta," kata Adrianus saat melakukan pemaparan temuan maladministrasi dan penyerahan LAHP ke pihak Kepolisian di Kantor Ombudsman RI, Kamis(6/12).