Penyidikan penusuk Syekh Ali Jaber tidak menunggu hasil kejiwaan

Polisi akan menyerahkan kepada hakim mengenai putusan hasil pemeriksaan kejiwaan AA.

Syekh Ali Jaber. Instagram/@syekh.alijaber

Penyidik Polda Lampung tidak menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan syekh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber berinisial AA untuk melanjutkan proses hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, penyidik sampai sekarang tetap memeriksa saksi ahli untuk proses penyidikan AA. Apabila hasil pemeriksaan kejiwaannya keluar, perkara tetap akan dilanjutkan.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi ahli. Hasil dari kejiwaan itu nanti akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Jadi, kami tetap melanjutkan sampai JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/9).

Ditambahkan Pandra, pemeriksaan saksi ahli juga menjadi pertimbangan atas kondisi kejiwaan tersangka. Sementara, pertimbangan penyidik tetap memproses hukum atas dasar pertanggungjawaban AA atas perbuatannya.

"Tidak langsung gugur atas hasil kejiwaan itu. Kami tetap memproses dan mengenakan pasal berlapis agar tersangka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.