Peran bekas Kepala Dinkes Tangsel di kasus korupsi Wawan

Dadang Prijatna merupakan bekas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dialah orang yang mengatur pihak-pihak pemenang pengadaan proyek.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hendak diperiksa KPK. Foto Antara.

Orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna disebut telah mempersempit waktu bagi perusahaan lain yang ingin mengajukan penawaran terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2012.

Dadang Prijatna merupakan bekas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dialah orang yang mengatur pihak-pihak mana yang dapat mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. 

Demikian fakta persidangan yang diungkapkan oleh bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah. Ulfah bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/1).

Ulfah menerangkan, penyempitan waktu tersebut ditujukan agar perusahaan yang ingin mengajukan penawaran pengadaan alkes itu merasa kesulitan. Sebab, pengaturan waktu dalam mengajukan penawaran itu telah diatur oleh Dadang Prijatna.

"Untuk mempersingkat waktu, sehingga (perusahaan) yang lain sulit masuk. Sama Pak Dadang Prijatna, sudah diatur jadwalnya," kata Ulfah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).