sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wawan cawe-cawe anggaran Dinkes Banten

Bekas Kadinkes selalu berkonsultasi dengannya sebelum mengajukan anggaran ke pemprov.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Jan 2020 15:06 WIB
Wawan cawe-cawe anggaran Dinkes Banten

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengungkapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan cawe-cawe dalam proses penganggaran di instansinya. Seperti berkonsultasi usai membahas alokasi pagu anggaran suatu proyek.

"Pagunya itu mula-mula ditentukan oleh rencana pagunya. Setelah itu, kami konsultasikan (kepada Wawan) pagunya, setuju tidak. Anak buah kami datang ke Wawan," ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).

Setelah dikonsultasikan, Wawan lalu menginstruksikan Dinkes mengajukan anggaran ke pemerintah provinsi (pemprov).

"Pak Wawan mengarahkan kami untuk dilanjutkan. Untuk diproses, Pak. Membuat tata cara pelaporannya, perencaannya. Itu dengan pagu yang telah disetujui," tutur dia

Djaja mengklaim takberani mengajukan anggaran langsung ke pemprov. Lantaran meneken surat kepatuhan yang disodorkan Wawan sebelum memimpin Dinkes Banten.

"Kami enggak berani melakukan (ajukan langsung) angka-angka gitu, Pak. Saya ingat harus koordinasi (anggaran kepada Wawan)," katanya.

Adik kandung bekas Gubernur Banten ini pun kerap mengarahkan pengalihan anggaran di Dinkes Banten. Padahal, telah disediakan pemprov.

"Misalnya, pembangunan puskesmas. Itu tidak boleh dilakukan oleh dinas provinsi. Padahal, sudah ada pagunya di dinas provinsi. Saya patuh, Pak, kepada Pak Wawan. saya harus dalam persetujuan Pak Wawan," tutup Djadja.

Sponsored

Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada Dinkes tahun anggaran (TA) 2012. Bahkan, diduga mengarahkan pelaksanaan pengadaan tersebut. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp94,3 miliar.

Dirinya juga didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Banten. Baik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni maupun perubahan 2012.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uangan (TPPU) atas hasil korupsinya. Perbuatan lancung ini dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke sejumlah rekening. Baik atas nama orang lain, nama sendiri, PT BPP, maupun beberapa perusahaan di bawah kendalinya.

Nilai TPPU yang dilakukan Rp575 miliar lebih. Uang disinyalir telah digunakan untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid