sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peran bekas Kepala Dinkes Tangsel di kasus korupsi Wawan

Dadang Prijatna merupakan bekas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dialah orang yang mengatur pihak-pihak pemenang pengadaan proyek.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Jan 2020 15:28 WIB
Peran bekas Kepala Dinkes Tangsel di kasus korupsi Wawan

Orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna disebut telah mempersempit waktu bagi perusahaan lain yang ingin mengajukan penawaran terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2012.

Dadang Prijatna merupakan bekas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dialah orang yang mengatur pihak-pihak mana yang dapat mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. 

Demikian fakta persidangan yang diungkapkan oleh bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah. Ulfah bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/1).

Ulfah menerangkan, penyempitan waktu tersebut ditujukan agar perusahaan yang ingin mengajukan penawaran pengadaan alkes itu merasa kesulitan. Sebab, pengaturan waktu dalam mengajukan penawaran itu telah diatur oleh Dadang Prijatna.

"Untuk mempersingkat waktu, sehingga (perusahaan) yang lain sulit masuk. Sama Pak Dadang Prijatna, sudah diatur jadwalnya," kata Ulfah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut Ulfah, dalam menjalankan perannya, Dadang Prijatna memerintahkan secara lisan agar memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek alat kesehatan tersebut. Perusahaan yang menang pengadaan itu merupakan langganan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

"Dadang Prijatna memberi tahu, nih perusahaan yang menang, nanti saya lapor ke Pak Dadang," ujar Ulfah. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni CV Bina Sadaya, PT Mikindo Adiguna Pratama, serta PT Dini Usaha Mandiri.

Dalam sidang itu, Neng Ulfah bersaksi untuk terdakwa Wawan. Wawan diketahui telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar.

Sponsored

Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid