Pergub PSBB Jakarta tersisa masalah izin ojek angkut penumpang

Anies berharap, ojek konvensional dan daring masih diperkenankan membawa penumpang.

Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kota Kendari, Sulsel, Rabu (8/4/2020). Foto Antara/Jojon

Penyusunan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyisakan satu hal, operasional ojek. Masalah ini tengah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujarnya. 

Pusat mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Pemerintah provinsi (pemprov) berencana melaksanakannya lusa (Jumat, 10/4).

Dalam huruf D angka 2 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sedangkan Pasal 13 ayat (10) huruf a Permenkes 9/2020, memuat tentang pelaksanaan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan umum dan pribadi. Dus, menyiratkan ojek konvensional ataupun daring tak diperkenankan mengangkut pelanggan.