sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pergub PSBB Jakarta tersisa masalah izin ojek angkut penumpang

Anies berharap, ojek konvensional dan daring masih diperkenankan membawa penumpang.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Apr 2020 21:32 WIB
Pergub PSBB Jakarta tersisa masalah izin ojek angkut penumpang

Penyusunan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyisakan satu hal, operasional ojek. Masalah ini tengah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujarnya. 

Pusat mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Pemerintah provinsi (pemprov) berencana melaksanakannya lusa (Jumat, 10/4).

Dalam huruf D angka 2 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sedangkan Pasal 13 ayat (10) huruf a Permenkes 9/2020, memuat tentang pelaksanaan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan umum dan pribadi. Dus, menyiratkan ojek konvensional ataupun daring tak diperkenankan mengangkut pelanggan.

Berdasarkan data Pemprov Jakarta, 8 April, pukul 08.00, tercatat 1.552 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Sebanyak 976 pasien masih dirawat di rumah sakit dan 357 melakukan swakarantina, 75 sembuh, serta 114 jiwa meninggal dunia.

Merujuk lampiran Permenkes 9/2020, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, bisa diperpanjang selama dua pekan per kasus terakhir. 

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo. Dia menerangkan, hingga kini masih dilakukan kajian.

Sponsored

Karena itu, dirinya menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait masalah ini hoaks. "Tidak benar," katanya saat dikonfirmasi terpisah. 

Informasi yang beredar di publik itu disebutkan, mobil jenis sedan berkapasitas empat orang hanya diperkenankan mengakut tiga penumpang saat PSBB. Lalu, minibus tujuh kursi cuma bisa membawa empat orang, sepeda motor hanya diperkenankan dikendarai seorang diri, dan bus kapasitas di atas tujuh kursi paling banyak mengangkut 50% saja.

Untuk transportasi publik, setiap rangkaian moda raya terpadu (MRT) hanya diperkenankan mengangkut 60 dari 325 tempat duduk dan lintas rel terpadu (LRT) 30 dari 129 tempat duduk, Transjakarta hanya mengoperasikan bus raya terpadu (BRT) dengan ketentuan maksimal 60 penumpang dari kapasitas 120 kursi dan 30 pengguna dari kapasitas 60 kursi, serta taksi ketentuannya seperti sedan dan minibus.

Berikutnya, bus besar berkapasitas 52 kursi hanya bisa mengangkut 26 penumpang dan bus kecil cuma diperkenankan membawa enam penumpang dari kapasitas 12 kursi. Jumlah armada yang diizinkan beroperasi 50% dari kondisi normal.

Kemudian, bajaj hanya boleh membawa satu penumpang. Ojek cuma diperkenankan mengangkut barang ataupun makanan dan kapal tujuan Kepulauan Seribu-Jakarta Utara maksimal mengangkut 25 penumpang dari kapasitas 54 tempat duduk (operasional seminggu sekali).

Berita Lainnya
×
tekid