Perpanjangan izin kepemilikan senpi disarankan lewat online

Sistem online diperlukan untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan dan memudahkan pengontrolan. 

Ilustrasi senjata api. Pixabay

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menyarankan agar perpanjangan izin kepemilikan senjata api non organic oleh masyarakat sipil menggunakan sistem online. Pasalnya, hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan dan memudahkan pengontrolan. 

“Kami menemukan perpanjangan izin ini dilakukan secara cash. Kami berharap pembayaran ini dilakukan seperti pembayaran SIM. Jjadi bisa dilakukan secara online,” katanya saat konfrensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (22/1).

Adrianus menjelaskan, Ombudsman telah lama mencium adanya indikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan senjata api kepada warga sipil. Melalui kajian Systemic Review, Ombudsman menemukan potensi itu terletak pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan terkait penggunaan senjata api.

Kajian yang dilakukan pada Mei 2018 sampai Januari 2019 itu juga mengungkap, pada proses perpanjangan izin kepemilikan senjata api, kepolisian tidak menjalankan sistem untuk menguji kelayakan pemilik senjata. 

“Seharusnya dilakukan lagi tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal. Karena memang setiap bulan pasti psikologi seseorang berubah-ubah,” katanya.