sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpanjangan izin kepemilikan senpi disarankan lewat online

Sistem online diperlukan untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan dan memudahkan pengontrolan. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 22 Jan 2019 19:17 WIB
Perpanjangan izin kepemilikan senpi disarankan lewat online

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menyarankan agar perpanjangan izin kepemilikan senjata api non organic oleh masyarakat sipil menggunakan sistem online. Pasalnya, hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan dan memudahkan pengontrolan. 

“Kami menemukan perpanjangan izin ini dilakukan secara cash. Kami berharap pembayaran ini dilakukan seperti pembayaran SIM. Jjadi bisa dilakukan secara online,” katanya saat konfrensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (22/1).

Adrianus menjelaskan, Ombudsman telah lama mencium adanya indikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan senjata api kepada warga sipil. Melalui kajian Systemic Review, Ombudsman menemukan potensi itu terletak pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan terkait penggunaan senjata api.

Kajian yang dilakukan pada Mei 2018 sampai Januari 2019 itu juga mengungkap, pada proses perpanjangan izin kepemilikan senjata api, kepolisian tidak menjalankan sistem untuk menguji kelayakan pemilik senjata. 

“Seharusnya dilakukan lagi tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal. Karena memang setiap bulan pasti psikologi seseorang berubah-ubah,” katanya.

Menurut Adrianus, meski penyalahgunaan senjata sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015, namun pihak kepolisian harus meningkatkan peraturan turunan mengenai perizinan dan pengawasan senjata api. Ini perlu dilakukan untuk meminimalisir adanya korban berjatuhan akibat penyalahgunaan senjata api.

Berdasarkan data Mabes Polri, pada 2011 setidaknya telah terjadi 453 kasus penyalahgunaan senjata api. Data tersebut menunjukkan jumlah penyalahgunaan senjata api masih relatif tinggi. Karena itu, pihaknya meminta Menko Polhukam dan DPR dapat bersinergi untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang mengenai senjata api. 

“Mengingat peraturan perundang-undangan tentang senjata api cukup usang dan perlu pembaruan,” ujar Adrianus.

Sponsored

Sementara Irwil III Itwasum Polri, Bambang Suharno, membenarkan masyarakat dapat dengan mudah memiliki senjata api non organic secara legal. Namun demikian, ia mengimbau senjata tersebut dimiliki dengan tujuan untuk melindungi diri dari ancaman. Juga harus mengantongi izin resmi dari kepolisian. Meski mudah, kata Suharno, mekanisme penjualan senjata api non organik tetap diawasi ketat oleh polisi.

“Kepolisian mengontrol dengan ketat. Mekanismenya, begitu senjata datang izin penjual (importir) dari Mabes Polri, nanti begitu masuk ke Bea Cukai yang ngeluarin kita juga. Dari situ kita sudah meminta rekomendasi dari Kementran Pertahanan. Lalu disimpan di Mabes Polri. Itu yang legal,”kata Suharno.

Suharno, menyatakan pemeberian izin senjata api non organic kepada penjual sudah dilakukan sangat ketat, dan tidak banyak izin penjualan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

“Sangat ketat, tidak sembarangan penjual (importir) yang mendapat  izin dari kita (Kepolisian), dan penjualnya juga tidak banyak,” ucap Suharno.

Berita Lainnya
×
tekid