Perpres 68/2021: Benahi aturan atau kendalikan menteri?

Perpres 68/2021 mengatur prosedur persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan menteri/kepala lembaga.

Ilustrasi kebijakan Presiden Jokowi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Pada 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Perpres itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Agustus 2021.

Salah satu tujuan terbitnya perpres itu adalah untuk menghasilkan peraturan menteri atau kepala lembaga yang berkualias, harmonis, dan tak sektoral. Beleid tersebut mewajibkan setiap menteri atau kepala lembaga untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden, sebelum merancang peraturan.

Rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga yang patut mendapat persetujuan Presiden, antara lain yang bisa berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bersifat strategis atau berpengaruh pada program prioritas Presiden, serta lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Perpres 68/2021 seakan memberikan sinyal kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju agar tak seenaknya membuat peraturan, tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

Memperumit birokrasi