Perpres dinilai menegaskan niat Jokowi kerdilkan KPK

KPK tidak boleh ditempatkan pada posisi yang berada di bawah kekuasan pemerintah.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perpres tersebut semakin menegaskan niat pemerintah untuk mengerdilkan independensi KPK. 

Hal tersebut lantaran dalam rancangan Perpres tentang Organisasi, Tata Kerja Pimpinan, dan Organ Pelaksana atau Ortaka Pimpinan KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. 

"Itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk berada di bawah kekuasaan eksekutif," kata Hidayat di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

Menurutnya, keberadaan KPK di bawah presiden akan membuat independensi lembaga antirasuah tidak maksimal. Hal tersebut akan berimbas pada melemahnya kerja pemberantasan korupsi.

Seharusnya, kata dia, KPK berada sejajar dengan posisi Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat berlangsung efektif karena tak ada aturan yang mengekang KPK.