sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres dinilai menegaskan niat Jokowi kerdilkan KPK

KPK tidak boleh ditempatkan pada posisi yang berada di bawah kekuasan pemerintah.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 30 Des 2019 22:30 WIB
Perpres dinilai menegaskan niat Jokowi kerdilkan KPK

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perpres tersebut semakin menegaskan niat pemerintah untuk mengerdilkan independensi KPK. 

Hal tersebut lantaran dalam rancangan Perpres tentang Organisasi, Tata Kerja Pimpinan, dan Organ Pelaksana atau Ortaka Pimpinan KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. 

"Itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk berada di bawah kekuasaan eksekutif," kata Hidayat di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

Menurutnya, keberadaan KPK di bawah presiden akan membuat independensi lembaga antirasuah tidak maksimal. Hal tersebut akan berimbas pada melemahnya kerja pemberantasan korupsi.

Seharusnya, kata dia, KPK berada sejajar dengan posisi Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat berlangsung efektif karena tak ada aturan yang mengekang KPK. 

"Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi," kata Hidayat.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Menurutnya, draf Perpres KPK tersebut akan menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda," kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).

Sponsored

Menurutnya, penempatan KPK di bawah presiden sebagaimana tercantum dalam Perpres Ortaka Pimpinan KPK, bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK.

"Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Seperti lembaga negara lain, sebagai state auxiliary institution, KPK seharusnya diperkuat lagi," ujarnya.

Didik mengatakan, perlu langkah untuk meluruskan perpres yang mengebiri kewenangan KPK. Bagi dia, KPK harus menjadi lembaga independen yang tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi tak boleh dibatasi.

"Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid