Perpres RAN-HAM, Jokowi dituding tak serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak masuk isu strategis dalam RAN-HAM 2021-2025, keluarga korban kecewa.

Peserta aksi kamisan berdiri di depan Istana Kepresidenan menuntut kasus pelanggaran HAM Tragedi Semanggi diselesaikan/Antara Foto

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2021-2025 disebut tidak mencantumkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Orang tua dari Bernardius Ralino Norma Irmawan korban tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih menyebut, Perpres tersebut bukti ketidakseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jokowi dinilai hanya menggunakan isu pelanggaran HAM berat sebagai komoditas politik belaka. Banyak keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah tidak mendukung Jokowi lagi dalam Pilpres 2019 lalu disebabkan terbukti mengingkari komitmen menghapus impunitas.

Sebab, sambungnya, terduga pelanggar HAM berat masa lalu, Wiranto, diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam periode I kepemimpinannya.

“Seharusnya Pak Jokowi bijak ketika para pendukungnya saat kampanye diberi jabatan dan kedudukan. Ada jadi komisaris, dirjen, kami dari periode I penuh harap. Kami mendukung. Bahkan, ikut kampanye Pak Jokowi menjadi presiden,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (23/5).