Persulit masyarakat, pelayan publik terancam denda Rp10 juta

Warga Surabaya terpaksa mengurus akta kematian di Kantor Kemendagri, Jakarta, karena "dipingpong" petugas.

Ilustrasi. Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang memperlambat layanan publik. Pelaku terancam dikenai sanksi Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan denda maksimal Rp10 juta.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sanksi itu bukanlah yang terberat. "Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujarnya.

Karenanya, dia bersedih dengan kesukaran yang dialami Yaidah di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti, itu sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya demi klaim asuransi lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman. Padahal, bisa dilakukan di kantor kelurahan setempat.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terkena dampaknya," jelasnya, melansir situs web Kemendagri.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," tambahnya.