Perusahaan Sawit jadi tersangka pembakar hutan dan lahan

Penyidik Polda Riau mengenakan pasal berlapis terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Petugas kepolisian Polda Riau bersama Manggala Agni berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8). / Antara Foto

Penyidik Polda Riau mengenakan pasal berlapis terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan ada dua pasal yang disangkakan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera. Meskipun PT Sumber Sawit Sejahtera melakukan pembakaran pada lahan miliknya, namun perbuatan tersebut telah melanggar aturan mengenai lingkungan hidup dan perkebunan.

“Dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang  RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Jo Pasal 68 Jo Pasal 109 Jo Pasal 113 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/8).

Menurut Dedi sampai saat ini terdapat belasan saksi yang diperiksa penyidik terkait PT Sumber Sawit Sejahtera. Satu di antara belasan saksi tersebut merupakan Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera.

“Ada 15 saksi dari PT SSS yang diperiksa dan empat saksi ahli,” tutur Dedi.