Perusak CCTV kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara

Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dalam persidangan. Foto YouTube Kompas tv

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dengan pidana selama dua tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU mengatakan, Baiquni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Menurut JPU, pelanggarannya telah sesuai dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujarnya.