sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusak CCTV kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara

Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Jan 2023 15:36 WIB
Perusak CCTV kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dengan pidana selama dua tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU mengatakan, Baiquni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Menurut JPU, pelanggarannya telah sesuai dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. 

Baiwuni juga menjadi penyebab rusaknya sistem elektronik DVR CCTV yang terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Adapun hal yang meringankan karena Baiquni belum pernah dihukum dan terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Sponsored

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” kata jaksa.

Baiquni berperan dalam menyalin file rekaman DVR CCTV di gapura pos pengamanan Kompleks Polri yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo aat kejadian 8 Juli lalu. Baiquni Wibowo saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Ia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid