Pilkada ditunda, KPU buka opsi undur hingga 2021

Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali sehingga mengancam keselamatan masyarakat. 

Petugas merapikan logistik pemilu di Kudus, Jawa Tengah. Foto Antara

Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali sehingga mengancam keselamatan masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, keputasan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, yang berlangsung hari ini. 

"Kami mendorong stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19," kata Arwani dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, ada tiga opsi penundaan yang diajukan KPU. Pertama, penundaan selama tiga bulan dari waktu pemungutan yang telah dijadwalkan, atau menjadi 9 Desember 2020.

Kedua, ditunda selama enam bulan menjadi 12 Maret 2021. Terakhir, ditunda 12 bulan menjadi 29 September 2021.