PK napi korupsi sebagian besar dikabulkan MA, KPK khawatir

Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah hingga Akil Mochtar ajukan PK.

Ilustrasi palu hakim/Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus atas fenomena peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan para koruptor. Pasalnya, jika tren tersebut terus berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan menurun.

"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/1) malam.

Menurut Ali, PK yang diajukan para napi tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut sebagian besar dikabulkan MA, dengan mengoreksi putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusan yang berujung pada pemangkasan hukuman koruptor. Akibatnya, lanjut dia, upaya pemberantasan korupsi tidak membuahkan hasil yang maksimal.

"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," jelasnya.

Teranyar, terpidana korupsi yang mengajukan PK adalah eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain Zumi, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut mengajukan PK atas perkara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Upaya hukum itu dilayangkan karena pihak Atut mengklaim memiliki novum atau bukti baru.